Bilamana terjadi Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 kecuali butir 2, dan selanjutnya mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan musyawarah dengan Pihak Ketiga untuk menyelesaikan Kerugian Negara secara damai;
2. Hasil musyawarah sebagaimana angka 1 dituangkan dalam Surat Pernyataan Tertulis, dan wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama:
a. 24 (dua puluh empat) bulan untuk Tenaga Upah/Pensiunan Pegawai Negeri; atau
b. 40 (empat puluh) hari untuk Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian.
3. Dalam hal Kerugian Negara di atas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka Surat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b, harus dilegalisir oleh Notaris dan biaya yang timbul ditanggung oleh pihak ketiga;
4. Bilamana dalam musyawarah sebagaimana dimaksud butir 1 tidak dapat dilaksanakan, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja mengusulkan kepada Menteri melalui Eselon I untuk pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Ketiga;
5. Bilamana penyelesaian melalui pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara sebagaimana butir 2 tidak dapat dilaksanakan, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) kepada pelaku kerugian negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja;
6. Bilamana penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat diselesaikan dan/atau mengalami kesulitan dalam penagihannya/ penanganannya, maka Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja untuk menyerahkan kepada Kepala KPKNL;
7. Penyerahan kasus Kerugian Negara bagi Tenaga Upah/Pensiunan Pegawai Negeri kepada KPKNL disertai dokumen:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian;
b. Surat Pernyataan Tertulis;
c. Surat Somasi sebanyak 3 kali berturut-turut; dan/atau
d. Dokumen pendukung yang diperlukan.
8. Penyerahan kasus Kerugian Negara bagi Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian, disertai dokumen sebagai berikut :
a. Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan;
b. Surat Pernyataan Tertulis dan/atau Surat Pembebanan Ganti Kerugian Negara;
c. Surat Somasi sebanyak 3 kali berturut-turut;
d. Perjanjian/kontrak/surat perintah kerja /putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang;
e. Bukti tagihan dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang;
f. Dokumen yang terkait dengan barang jaminan dan pembebanannya;
g. Surat menyurat antara penyerah piutang dan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang; dan
h. Daftar Nominatif yang memuat antara lain informasi indentitas penanggung hutang meliputi nama, alamat, sisa hutang dan tanggal terjadinya hutang.