Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 telah memenuhi persyaratan untuk pengenaan Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda
