Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dikelola oleh masing-masing Kepala Kantor/Satuan Kerja. (2) Setiap Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib meneliti apakah informasi yang diterima tersebut berhubungan dengan kekayaan negara yang diurus/menjadi tanggungjawabnya. (3) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) berhubungan dengan kekayaan negara yang diurus/menjadi tanggungjawabnya, maka Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja wajib meneliti kembali apakah hal tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti dalam rangka proses penyelesaian ganti kerugian negara. (4) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor/Satuan Kerja membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan. (5) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara dari Kepala Kantor/Satuan Kerja. (6) Penelitian yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai : a. Jumlah/besarnya kerugian negara; b. Pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara; dan c. Bukti-bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung butir a dan b; (7) Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri dengan tembusan kepada TPKN dan Eselon I untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda