Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual.
Koreksi Anda
