Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id