Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara melalui SKTJM sebagai berikut:
a. Pengembalian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani;
b. Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan setelah mendapat persetujuan dan dibawah pengawasan TPKN;
c. Dari hasil penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud huruf b selanjutnya di setorkan ke kas negara;
d. Dalam hal pengawasan tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan;
Koreksi Anda
