Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan kepada Menteri oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja atau Inspektorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanda terima dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Koreksi Anda