Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kasus kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa orang Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat dikenakan TGKN berdasarkan tanggungjawab renteng.
(2) Proses penyelesaian penuntutan ganti rugi dengan tanggung jawab renteng telebih dahulu diselesaikan secara damai.
Koreksi Anda
