Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara dibawah pengampuan/ berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, maka Kepala Kantor/ Satuan Kerja atau Inspektorat Jenderal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dengan disertai tanda terima.
Koreksi Anda
