Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (6) mengakibatkan kerugian negara, baik uang maupun barang, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah peristiwa, Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan peristiwa tersebut kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditembuskan kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI); b. Pejabat Eselon I yang terkait; c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, selaku Sekretaris TPKN; dan d. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (khusus untuk Barang Milik Negara); (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dokumen- dokumen pendukung atas peristiwa tersebut, paling sedikit sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian. (4) Kepala Kantor/Satuan Kerja disamping melaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan pula kepada Pejabat Eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id