Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (6) mengakibatkan kerugian negara, baik uang maupun barang, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah peristiwa, Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan peristiwa tersebut kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditembuskan kepada:
a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI);
b. Pejabat Eselon I yang terkait;
c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, selaku Sekretaris TPKN; dan
d. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (khusus untuk Barang Milik Negara);
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dokumen- dokumen pendukung atas peristiwa tersebut, paling sedikit sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian.
(4) Kepala Kantor/Satuan Kerja disamping melaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan pula kepada Pejabat Eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
