Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) dapat diketahui dari hasil :
a. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
b. Pengawasan aparat pengawasan fungsional; dan/atau
c. Pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung PNS atau Kepala Kantor/Satuan Kerja;
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
