Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) dapat diketahui dari hasil : a. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; b. Pengawasan aparat pengawasan fungsional; dan/atau c. Pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung PNS atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
Koreksi Anda