Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Pemberitahuan Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Kantor/Satuan Kerja, dengan tembusan kepada Eselon I terkait.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani tanda terima.
Koreksi Anda
