Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pemberitahuan Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Kantor/Satuan Kerja, dengan tembusan kepada Eselon I terkait. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani tanda terima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id