Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setelah menerima laporan peristiwa kerugian negara dari Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, selanjutnya Eselon I mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melakukan penelitian kelengkapan laporan kejadian yang mengakibatkan kerugian negara.
2. Menyampaikan laporan kepada Menteri C.q. Sektretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal yang disertai dokumen, dengan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
3. Menugaskan Kepala Bagian Keuangan dan Umum/Pejabat lain yang ditunjuk untuk menatausahakan penyelesaian kerugian negara.
4. Kepala Bagian Keuangan dan Umum/Pejabat lain yang ditunjuk wajib:
a. Membuat ”Daftar Kerugian Negara” berdasarkan laporan pimpinan unit organisasi yang berada di bawahnya sebagai alat pemantau;
b. Mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian kerugian negara atas dasar laporan tindak lanjut; dan
c. Menyampaikan daftar Kerugian Negara kepada Biro Keuangan.
5. Melakukan penilaian dan penelitian usulan TGKN dari Kepala Kantor/Satuan Kerja dan melaporkan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal.
6. Mengusulkan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara Kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal, apabila penyelesaian kerugian negara dengan upaya damai/SKTJM tidak dapat dilaksanakan dan/atau sudah dilaksanakan namun masih terdapat sisa kerugian negara dan/atau SKTJM telah jatuh tempo dan jaminan telah dieksekusi namun masih terdapat sisa kerugian negara.
7. Memberikan saran pertimbangan kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal atas usulan Eselon I/Kepala Satuan Kerja di bawahnya bagi Pegawai Negeri bukan Bendahara yang akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri dalam hal kasus kerugian negara yang memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
8. Melakukan upaya percepatan/penyelesaian angsuran kerugian negara dan hasilnya setiap bulan dilaporkan kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal, dengan Format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Koreksi Anda
