Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat TPKN menyelenggarakan fungsi:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pelaku kerugian negara Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pihak ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik pelaku kerugian negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan ganti kerugian negara tingkat I;
g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara, dan
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ganti kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsinya, Anggota TPKN dapat berkoordinasi dengan Biro Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyiapkan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti kerugian negara dan penagihan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
