Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pembebanan Ganti Kerugian Negara (GKN) Tingkat Pertama dapat dikenakan pada Pegawai Negeri bukan Bendahara apabila:
a. Penyelesaian kerugian negara dengan upaya damai/SKTJM tidak dapat dilaksanakan;
b. Sudah dilaksanakan namun masih terdapat sisa kerugian negara;
dan/atau
c. SKTJM telah jatuh tempo, serta jaminan telah dieksekusi namun masih terdapat sisa kerugian negara.
Koreksi Anda
