Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, setelah mendapat persetujuan TPKN. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan dimaksud.
Koreksi Anda