Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penelitian dan pemeriksaan terhadap Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja juga harus mengambil dengan langkah–langkah sebagai berikut : 1. Membentuk tim Ad Hoc untuk memeriksa jumlah barang yang hilang dan menilai/menaksir terhadap harga barang dan untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara yang pasti. 2. Penilaian/Penaksiran harga Barang Milik Negara yang hilang, tim Ad Hoc agar meminta KPKNL setempat untuk MENETAPKAN besaran nilai kerugian Negara. 3. Mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara. Format Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id