Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal penelitian dan pemeriksaan terhadap Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja juga harus mengambil dengan langkah–langkah sebagai berikut :
1. Membentuk tim Ad Hoc untuk memeriksa jumlah barang yang hilang dan menilai/menaksir terhadap harga barang dan untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara yang pasti.
2. Penilaian/Penaksiran harga Barang Milik Negara yang hilang, tim Ad Hoc agar meminta KPKNL setempat untuk MENETAPKAN besaran nilai kerugian Negara.
3. Mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara.
Format Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
