Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri c.q. Sekretaris Jenderal setelah menerima Keputusan Penghapusan secara bersyarat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan, selanjutnya kasus kerugian negara dimaksud dikeluarkan dari daftar kerugian negara lingkup Kementerian. (2) Dengan diterimanya Keputusan Penghapusan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja masih tetap untuk mengupayakan penagihan kepada pelaku kerugian negara sebelum ditetapkan Keputusan Penghapusan secara mutlak.
Koreksi Anda