Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri c.q. Sekretaris Jenderal setelah menerima Keputusan Penghapusan secara bersyarat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan, selanjutnya kasus kerugian negara dimaksud dikeluarkan dari daftar kerugian negara lingkup Kementerian.
(2) Dengan diterimanya Keputusan Penghapusan secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja masih tetap untuk mengupayakan penagihan kepada pelaku kerugian negara sebelum ditetapkan Keputusan Penghapusan secara mutlak.
Koreksi Anda
