Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan Kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dilakukan untuk kasus kerugian negara dalam katagori : a. Kadaluwarsa; b. Pelaku telah meninggal dunia; c. Pelaku melarikan diri; d. Pelaku dibawah pengampuan (kuratil); e. Pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan/atau f. Pelaku tidak diketahui alamatnya.
Koreksi Anda