Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban tanggung jawab renteng didasarkan pada besar kecilnya kesalahan/kelalaian masing-masing pegawai yang bersangkutan. (2) Untuk menentukan besar kecilnya tanggung jawab masing-masing pegawai perlu dilakukan penelitian secara seksama dan obyektif berdasarkan data serta fakta yang sebenarnya antara lain : a. Berita Acara Pemeriksaan. b. Bukti-bukti pembayaran. c. Pengakuan/pernyataan tertulis dari masing-masing pegawai yang bersangkutan pada saat pemeriksaan; dan d. Petunjuk/informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (3) Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, ditetapkan besarnya penggantian kerugian negara yang harus dibayar/dikembalikan oleh masing-masing pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan : a. Bobot kesalahan berdasarkan nilai perolehan atas kerugian negara. b. Bobot kesalahan berdasarkan tanggung jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id