Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut :
a. Satu bulan sebelum SKTJM jatuh tempo, Kepala Kantor/Satuan Kerja memberikan kesempatan kepada pelaku Kerugian Negara untuk mencari pembeli;
b. Pelaksanaan transaksi penjualan barang jaminan dilakukan di Kantor/Satuan kerja yang menyimpan surat jaminan;
c. Bilamana pelaku Kerugian Negara tidak dapat mencari pembeli dalam batas waktu yang ditentukan, Kepala Kantor/Satuan Kerja memproses pelaksanaan penjualan barang jaminan dengan cara pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
d. Pelelangan/Penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam butir c, dilakukan oleh Tim yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang dan ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja;
e. Hasil pelelangan penjualan barang jaminan disetorkan ke Kas Negara;
f. Dalam hal penjualan barang jaminan hasilnya melebihi kerugian negara yang tercantum dalam SKTJM, maka sisanya dikembalikan kepada pemilik barang.
Koreksi Anda
