Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara penyetoran ganti kerugian negara pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf c dengan ketentuan:
a. menggunakan blanko Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP);
b. diuraikan untuk pembayaran kerugian negara antara lain nama pelaku, unit kerja, nominal setorannya, jenis kerugian negara; dan
c. mencantumkan Kode MAP Nomor 423921 dan mencantumkan kode Satuan Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
