Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyetoran ganti kerugian negara pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf c dengan ketentuan: a. menggunakan blanko Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP); b. diuraikan untuk pembayaran kerugian negara antara lain nama pelaku, unit kerja, nominal setorannya, jenis kerugian negara; dan c. mencantumkan Kode MAP Nomor 423921 dan mencantumkan kode Satuan Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id