Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bilamana terjadi Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kecuali butir 2, dan selanjutnya mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 1. Melakukan musyawarah dengan Pihak Ketiga untuk menyelesaikan Kerugian Negara secara damai; 2. Hasil musyawarah sebagaimana angka 1 dituangkan dalam Surat Pernyataan Tertulis, dan wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama: a. 24 (dua puluh empat) bulan untuk Tenaga Upah/Pensiunan Pegawai Negeri; atau b. 40 (empat puluh) hari untuk Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian. 3. Dalam hal Kerugian Negara di atas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka Surat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b, harus dilegalisir oleh Notaris dan biaya yang timbul ditanggung oleh pihak ketiga; 4. Bilamana dalam musyawarah sebagaimana dimaksud butir 1 tidak dapat dilaksanakan, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja mengusulkan kepada Menteri melalui Eselon I untuk pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Ketiga; 5. Bilamana penyelesaian melalui pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara sebagaimana butir 2 tidak dapat dilaksanakan, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) kepada pelaku kerugian negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja; 6. Bilamana penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat diselesaikan dan/atau mengalami kesulitan dalam penagihannya/ penanganannya, maka Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja untuk menyerahkan kepada Kepala KPKNL; 7. Penyerahan kasus Kerugian Negara bagi Tenaga Upah/Pensiunan Pegawai Negeri kepada KPKNL disertai dokumen: a. Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian; b. Surat Pernyataan Tertulis; c. Surat Somasi sebanyak 3 kali berturut-turut; dan/atau d. Dokumen pendukung yang diperlukan. 8. Penyerahan kasus Kerugian Negara bagi Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian, disertai dokumen sebagai berikut : a. Laporan Hasil Penelitian/Pemeriksaan; b. Surat Pernyataan Tertulis dan/atau Surat Pembebanan Ganti Kerugian Negara; c. Surat Somasi sebanyak 3 kali berturut-turut; d. Perjanjian/kontrak/surat perintah kerja /putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang; e. Bukti tagihan dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang; f. Dokumen yang terkait dengan barang jaminan dan pembebanannya; g. Surat menyurat antara penyerah piutang dan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang; dan h. Daftar Nominatif yang memuat antara lain informasi indentitas penanggung hutang meliputi nama, alamat, sisa hutang dan tanggal terjadinya hutang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id