Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan di tetapkan peraturan ini maka : 1. Terhadap Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi Tingkat I yang telah di terbitkan di nyatakan tetap berlaku sebagai Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I dan selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan ini. 2. Terhadap Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 2 yang telah di tetapkan besaran nilai kerugian negara oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id