Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan di tetapkan peraturan ini maka :
1. Terhadap Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi Tingkat I yang telah di terbitkan di nyatakan tetap berlaku sebagai Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I dan selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan ini.
2. Terhadap Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 2 yang telah di tetapkan besaran nilai kerugian negara oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda
