Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penelitian dan Pemeriksaan Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah- langkah sebagai berikut :
1. Terhadap Kerugian Negara yang meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat pada saat diketahui adanya kejadian atau peristiwa dan meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP);
2. Khusus untuk BMN, Kepala Kantor/Satuan Kerja meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk MENETAPKAN besaran nilai kerugian negara;
3. Meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Satuan Kerja di daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara;
4. Melakukan pemeriksaan dan penelitian secara obyektif dan akurat untuk mencari kebenaran terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara;
5. Menentukan dengan cara bagaimana dan sejak kapan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan;
6. Menentukan kedudukan pelaku sebagai apa dan berapa besarnya nilai kerugian yang diderita oleh negara;
7. Membuat catatan harian/kertas kerja pemeriksaan yang didukung dengan dokumen/data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai bahan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat data sebagai berikut :
a. Peristiwa terjadinya kerugian negara;
b. Nama/NIP, Pangkat dan Jabatan para pelaku/tersangka yang terlibat (khusus untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara);
c. Unsur atau bobot kesalahan, kelalaian/kealpaan dari masing-masing pelaku yang terlibat (kemungkinan ada tanggungjawab renteng);
d. Surat pengakuan para pelaku yang terlibat/ikut bertanggungjawab;
e. Jumlah kerugian negara yang pasti;
f. Keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian negara.
8. Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemberi tugas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan dan tembusan disampaikan kepada :
a. Badan Pemeriksa Keuangan RI;
b. Menteri C.q. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektur Jenderal;
d. Pejabat Eselon I yang terkait;
e. Kepala Biro Keuangan;
f. Kepala Biro Kepegawaian; dan
g. Kepala Biro Umum, (untuk barang milik negara).
Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
9. Membuat/mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian negara. Format Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
