Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul Penghapusan secara mutlak atas kerugian negara, dapat diajukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal dengan dilampiri dokumen sekurang-kurangnya : a. Daftar Nominatif Penanggung Hutang; b. Surat Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan c. Surat Keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi kewajibannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id