Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa atas sejumlah uang yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara sebagai pelunasan kerugian negara ternyata lebih besar dari yang seharusnya disetor, Pelaku Kerugian Negara yang bersangkutan/pengampu/ahli waris atau mereka yang memperoleh hak peninggalan, dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan tagihan yang telah disetor ke rekening kas negara melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja yang ikut menandatangani SKTJM dan melalaikan tugasnya dalam menyelamatkan kekayaan negara sehingga kerugian negara tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dapat dinilai sebagai tidak bertanggungjawab kepada kepentingan negara dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib menggantikan kerugian tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id