Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
5. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
6. Pesawat Udara Perairan (Seaplane) adalah Pesawat Udara yang dapat mendarat dan lepas landas di air.
7. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
8. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak Pesawat Udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan Penerbangan.
9. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka Kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan Pelayaran Kapal.
10. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
11. Aerodrome Perairan adalah kawasan di perairan yang digunakan untuk seluruhnya atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan Pesawat Udara Perairan (Seaplane) termasuk peralatan dan bangunan di daratan atau di perairan.
12. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penerbangan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana induk Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, pihak yang mengoperasikan Aerodrome Perairan mengajukan permohonan penetapan perubahan rencana induk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. persyaratan teknis, meliputi:
1. kajian kelayakan pengoperasian; dan
2. kajian rencana induk Aerodrome Perairan.
b. persyaratan administrasi, meliputi:
1. surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah, atau surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
2. surat pernyataan hak atas pemanfaatan atau penggunaan lahan perairan Aerodrome Perairan.
(2) Kajian kelayakan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan:
a. jenis Pesawat Udara Perairan (Seaplane);
b. pengaruh cuaca;
c. halangan;
d. penggunaan ruang udara; dan
e. prosedur pendaratan dan lepas landas, berupa indikator kelayakan pengoperasian.
(3) Ketentuan mengenai kajian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kajian rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2.
(4) Surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuktikan dengan dokumen rencana tata ruang wilayah yang sudah dimuat di dalam Peraturan Daerah untuk Aerodrome Perairan yang tidak berada di perairan pesisir.
(5) Surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuktikan dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah dimuat di dalam Peraturan Daerah untuk Aerodrome Perairan yang berada di perairan pesisir.
(6) Dalam hal rencana pembangunan dan pengembangan yang dimohonkan belum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah dan surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dapat diganti dengan surat rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait rencana induk Aerodrome Perairan.
(7) Permohonan penetapan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(8) Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan pengembalian.
(9) Dalam hal hasil verifikasi permohonan penetapan perubahan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan konsep penetapan rencana induk kepada Menteri.
(10) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana induk Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, pihak yang mengoperasikan Aerodrome Perairan mengajukan permohonan penetapan perubahan rencana induk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. persyaratan teknis, meliputi:
1. kajian kelayakan pengoperasian; dan
2. kajian rencana induk Aerodrome Perairan.
b. persyaratan administrasi, meliputi:
1. surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah, atau surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
2. surat pernyataan hak atas pemanfaatan atau penggunaan lahan perairan Aerodrome Perairan.
(2) Kajian kelayakan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan:
a. jenis Pesawat Udara Perairan (Seaplane);
b. pengaruh cuaca;
c. halangan;
d. penggunaan ruang udara; dan
e. prosedur pendaratan dan lepas landas, berupa indikator kelayakan pengoperasian.
(3) Ketentuan mengenai kajian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kajian rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2.
(4) Surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuktikan dengan dokumen rencana tata ruang wilayah yang sudah dimuat di dalam Peraturan Daerah untuk Aerodrome Perairan yang tidak berada di perairan pesisir.
(5) Surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuktikan dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah dimuat di dalam Peraturan Daerah untuk Aerodrome Perairan yang berada di perairan pesisir.
(6) Dalam hal rencana pembangunan dan pengembangan yang dimohonkan belum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah dan surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dapat diganti dengan surat rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait rencana induk Aerodrome Perairan.
(7) Permohonan penetapan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(8) Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan pengembalian.
(9) Dalam hal hasil verifikasi permohonan penetapan perubahan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan konsep penetapan rencana induk kepada Menteri.
(10) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan keputusan Menteri.