Correct Article 11
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Kajian kelayakan lokasi Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen hasil kajian.
Your Correction
