Correct Article 44
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
(1) Alat bantu visual untuk navigasi maupun untuk menandakan halangan pada Aerodrome Perairan mengacu pada ketentuan standar teknis dan operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume III tentang Aerodrome Perairan.
(2) Alat bantu visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kenavigasian.
(3) Penyelenggara Aerodrome Perairan dalam melakukan pemasangan alat bantu visual harus berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis di bidang Kenavigasian.
Your Correction
