Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh penyelenggara Aerodrome Perairan setelah diberikan sertifikat atau register Aerodrome Perairan oleh Menteri. (2) Sertifikat atau register Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi ketentuan: a. keselamatan Penerbangan; b. keamanan Penerbangan; dan c. pelayanan jasa kebandarudaraan, apabila Aerodrome Perairan digunakan untuk melayani kepentingan umum. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pemberian sertifikat atau register Aerodrome Perairan kepada Direktur Jenderal. (4) Pemberian sertifikat atau register Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sertifikasi dan registrasi Bandar Udara.
Your Correction