Correct Article 41
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Untuk menjamin keselamatan Pelayaran, pada saat Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di perairan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
Your Correction
