Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin keselamatan Pelayaran, pada saat Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di perairan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
Your Correction