Correct Article 25
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan di Bandar Udara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar pembangunan Bandar Udara.
Your Correction
