Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri berdasarkan: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan b. rencana strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. persyaratan teknis meliputi: 1. hasil kajian kelayakan lokasi Aerodrome Perairan yang memuat titik koordinat Aerodrome Perairan; dan 2. hasil kajian rencana induk Aerodrome Perairan. b. persyaratan administrasi meliputi: 1. surat rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait rencana lokasi Aerodrome Perairan; 2. surat pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di rencana lokasi Aerodrome Perairan; dan 3. surat pernyataan dari pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk kesanggupan dukungan keberlangsungan angkutan udara melalui peningkatan permintaan jasa angkutan udara. (3) Permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah dinyatakan lengkap diberikan penetapan lokasi. (4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction