Correct Article 5
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), digunakan untuk:
a. melayani kepentingan umum; atau
b. melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Your Correction
