Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), digunakan untuk: a. melayani kepentingan umum; atau b. melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Your Correction