Correct Article 14
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
(1)
Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal terdapat perubahan lingkungan strategis, rencana induk Aerodrome Perairan dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
