Correct Article 12
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
(1)
Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan pedoman pembangunan dan pengembangan Aerodrome Perarian yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan perairan serta ruang udara untuk kegiatan Penerbangan.
(2)
Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
b. kebutuhan fasilitas;
c. tata letak fasilitas;
d. kebutuhan dan pemanfaatan tata ruang perairan;
e. Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan;
f. Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan; dan
g. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Aerodrome Perairan.
Your Correction
