Correct Article 47
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2025
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 8 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN AERODROME PERAIRAN
KAJIAN KELAYAKAN LOKASI, RENCANA INDUK AERODROME PERAIRAN.
DAN DAERAH LINGKUNGAN KERJA AERODROME PERAIRAN DAN/ATAU DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN AERODROME PERAIRAN
A.
KAJIAN KELAYAKAN LOKASI
1. Kelayakan pengembangan wilayah Kelayakan pengembangan wilayah merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan indikator kelayakan pengembangan wilayah, meliputi:
a. kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil untuk Aerodrome Perairan yang berada di wilayah perairan pesisir;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, untuk Aerodrome Perairan yang tidak berada di wilayah perairan pesisir;
dan/atau
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, untuk Aerodrome Perairan yang tidak berada di wilayah perairan pesisir.
2. Kelayakan ekonomis Kelayakan ekonomis merupakan kelayakan yang dinilai akan memberikan keuntungan secara ekonomis bagi pengembangan wilayah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang meliputi analisis investasi dan manfaat pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan yang ditimbulkan terhadap tingkat pendapatan Aerodrome Perairan, pemerintah daerah serta masyarakat setempat, dengan indikator meliputi:
a. Net Present Value (NPV) merupakan nilai keuntungan bersih saat sekarang, yang perhitungannya berdasarkan pada manfaat yang diperoleh untuk proyek pembangunan Aerodrome Perairan pada suatu kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan besaran tingkat bunga bank komersial;
b. Internal Rate of Return (IRR) merupakan tingkat bunga pengembalian suatu kegiatan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan, yang perhitungannya berdasarkan pada besaran Net Present Value (NPV) sama dengan nol;
c. Profitability Index (PI) atau Benefit Cost Ratio (BCR) merupakan suatu besaran yang membandingkan antara keuntungan yang diperoleh dengan biaya yang dikeluarkan dalam kurun waktu penyelenggaraan kegiatan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan; dan/atau
d. Payback Period (PP) merupakan kurun waktu dalam tahun yang diperlukan untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dikeluarkan dalam suatu kegiatan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan.
3. Kelayakan teknis pembangunan Kelayakan teknis pembangunan merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan indikator kelayakan teknis pembangunan, meliputi:
a. topografi;
b. meteorologi dan geofisika, yaitu suhu, curah hujan, kelembaban udara, kecepatan dan arah angin, resiko gempa dan tsunami;
c. infrastrukur dan jaringan utilitas;
d. hasil survei hidro-oseanografi; dan
e. kajian potensi pendangkalan.
4. Kelayakan pengoperasian Kelayakan pengoperasian merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan indikator kelayakan pengoperasian, meliputi:
a. analisis pelayanan Navigasi Penerbangan;
b. kajian arah angin;
c. jenis Pesawat Udara Perairan (Seaplane) yang direncanakan;
d. pengaruh cuaca;
e. tinggi rendah awan (ceiling);
f. jarak pandang;
g. kajian pengaruh arus dan gelombang perairan;
h. alur dan kawasan keselamatan Pelayaran melalui kajian terhadap keberadaan Pelabuhan di sekitarnya; dan
i. aspek keamanan Penerbangan di Aerodrome Perairan.
5. Kelayakan angkutan udara Kelayakan angkutan udara merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan potensi kelangsungan usaha angkutan udara, dengan indikator meliputi:
a. potensi penumpang;
b. potensi rute Penerbangan;
c. kajian ketersediaan armada; dan
d. layanan antarmoda.
6. Kelayakan lingkungan Kelayakan lingkungan merupakan kelayakan yang dinilai dari besarnya dampak yang akan ditimbulkan, kemampuan mengurangi dampak (mitigasi), kemampuan mengatasi dampak (adaptasi) pada masa pra konstruksi, konstruksi, pengoperasian, dan/atau pada tahap pengembangan, pasca operasi, yang berupa indikator kelayakan lingkungan, yang meliputi:
a. kesesuaian dengan kebijakan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. hasil evaluasi seluruh dampak lingkungan;
Indikator dan hasil kajian kelayakan lingkungan dimaksud merupakan analisa awal untuk menentukan kelayakan lingkungan yang harus ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen lingkungan hidup.
7. Kelayakan sosial Kelayakan sosial merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh adanya Aerodrome Perairan tidak akan meresahkan masyarakat sekitar dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar, yang berupa indikator kelayakan sosial.
a. Indikator kelayakan sosial merupakan hasil evaluasi terhadap seluruh dampak sosial.
b. Indikator dan hasil kajian kelayakan sosial merupakan analisa awal untuk menentukan kelayakan sosial yang harus ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen lingkungan hidup.
B.
RENCANA INDUK AERODROME PERAIRAN
1. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo merupakan prakiraan jumlah pergerakan Pesawat Udara Perairan (Seaplane) serta penumpang dan kargo.
Prakiraan dilakukan berdasarkan pada hasil survei permintaan jasa angkutan udara serta analisa pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan memperhatikan:
a. potensi penumpang dan kargo tahunan maupun jam sibuk dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo; dan
b. potensi jaringan/rute Penerbangan dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo.
2. Kebutuhan fasilitas Kebutuhan fasilitas merupakan gambaran besaran fasilitas yang dibutuhkan suatu Aerodrome Perairan baik fasilitas sisi udara, dan fasilitas telekomunikasi
Kebutuhan fasilitas mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Standarisasi Fasilitas Bandar Udara dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome.
3. Tata letak fasilitas
Tata letak fasilitas merupakan gambaran umum rencana konfigurasi Aerodrome Perairan, rencana perletakan fasilitas sisi udara, dan fasilitas telekomunikasi.
Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian/analisa berupa:
a. topografi;
b. meteorologi dan geofisika berupa cuaca, suhu, curah hujan, kelembaban udara, arah angin, resiko gempa dan tsunami;
c. konfigurasi fasilitas Aerodrome Perairan sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas;
d. infrastruktur dan jaringan utilitas;
e. objek halangan di sekitar Aerodrome Perairan;
f. kondisi atmosferik;
g. pengembangan pada areal di sekitar Aerodrome Perairan;
h. aksesibilitas dengan moda angkutan lain; dan
i. hasil survei hidro-oseanografi.
Perencanaan tata letak fasilitas yang merupakan bagian dari rencana induk Aerodrome Perairan dituangkan dalam bentuk gambar dengan koordinat geografis yang dilengkapi dengan sistem Koordinat Universal Transverse Mercator.
4. Kebutuhan dan pemanfaatan tata ruang perairan Kebutuhan dan pemanfaatan tata ruang perairan merupakan gambaran rencana besaran wilayah perairan yang akan digunakan untuk pengembangan fasilitas Aerodrome Perairan sampai dengan tahap akhir.
Kebutuhan dan pemanfaatan tata ruang perairan berdasarkan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan serta pemanfaatan tata ruang perairan sampai dengan tahap akhir.
Hasil perhitungan dan kajian kebutuhan serta pemanfaatan tata ruang perairan sampai dengan tahap akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. prakiraan kebutuhan lahan perairan untuk pembangunan dan pengembangan;
b. luas lahan perairan yang telah ada;
c. luas lahan tambahan untuk pengembangan; dan
d. peta kebutuhan luas area operasi di lahan perairan.
Hasil perhitungan kebutuhan dan pemanfaatan tata ruang perairan dituangkan dalam bentuk gambar kebutuhan lahan Aerodrome Perairan ditetapkan dengan koordinat geografis yang dilengkapi dengan sistem Koordinat Universal Transverse Mercator.
5. Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan merupakan wilayah perairan yang dikuasai Penyelenggara Aerodrome Perairan yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Aerodrome Perairan.
Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan ditetapkan dengan memperhatikan status penguasaan lahan perairan dan/atau status pemanfaatan tata ruang perairan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Fasilitas Aerodrome Perairan terdiri atas fasilitas pokok dan/atau fasilitas penunjang.
Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dituangkan dalam bentuk gambar Daerah Lingkungan Kerja ditetapkan dengan koordinat geografis yang dilengkapi dengan sistem Koordinat Universal Transverse Mercator.
6. Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan merupakan daerah di luar lingkungan kerja Aerodrome Perairan yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan Penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang, yang dimulai dari batas terluar Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan sampai dengan batas terluar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Aerodrome Perairan.
Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan dituangkan dalam bentuk gambar Daerah Lingkungan Kepentingan ditetapkan dengan koordinat geografis yang dilengkapi dengan sistem Koordinat Universal Transverse Mercator.
7. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Aerodrome Perairan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Aerodrome Perairan merupakan wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Aerodrome Perairan yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan Penerbangan, yang terdiri atas:
a. Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas.
Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas merupakan suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan Pesawat Udara Perairan (Seaplane) setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
Untuk mendirikan bangunan baru di dalam kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, harus memenuhi batas ketinggian dengan tidak melebihi kemiringan 1.6% (satu koma enam persen) arah ke atas dan keluar dimulai ujung permukaan utama pada ketinggian masing-masing ambang batas landas pacu.
b. Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan merupakan sebagian dari kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Pada kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan dilarang mendirikan bangunan yang dapat menambah fatalitas jika terjadi kecelakaan Pesawat Udara Perairan (Seaplane).
c. Kawasan di bawah permukaan transisi Kawasan di bawah permukaan transisi merupakan bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
d. Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam.
Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam merupakan bidang datar di atas dan di sekitar Aerodrome Perairan yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan Pesawat Udara Perairan (Seaplane) melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Aerodrome Perairan dituangkan dalam bentuk gambar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ditetapkan dengan koordinat geografis yang dilengkapi dengan sistem Koordinat Universal Transverse Mercator.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DUDY PURWAGANDHI
No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Lukman F. Laisa Direktur Jenderal Perhubungan Udara
3. Disetujui Muhammad Masyhud Direktur Jenderal Perhubungan Laut
4. Disetujui Antoni Arif Priadi Sekretaris Jenderal
Your Correction
