Correct Article 22
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
(1) Penetapan Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f dapat ditangguhkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak adanya persetujuan penetapan lokasi Aerodrome Perairan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan tidak dipenuhi, pemohon/pihak yang mengoperasikan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
