Correct Article 16
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; atau
e. badan hukum INDONESIA.
Your Correction
