Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; atau e. badan hukum INDONESIA.
Your Correction