Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menjamin keselamatan Penerbangan pada saat Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di Aerodrome Perairan, penyelenggara Aerodrome Perairan berkoordinasi dengan Stasiun Radio Pantai dan/atau Vessel Traffic Services pada unit pelaksana teknis bidang Kenavigasian untuk melakukan komunikasi pengaturan lalu lintas Kapal.
Your Correction