Correct Article 43
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Dalam rangka menjamin keselamatan Penerbangan pada saat Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di Aerodrome Perairan, penyelenggara Aerodrome Perairan berkoordinasi dengan Stasiun Radio Pantai dan/atau Vessel Traffic Services pada unit pelaksana teknis bidang Kenavigasian untuk melakukan komunikasi pengaturan lalu lintas Kapal.
Your Correction
