Correct Article 38
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
(1) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a untuk menjadi penyelenggara Aerodrome Perairan berdiri sendiri harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan:
a. memiliki kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan Aerodrome Perairan;
b. memiliki organisasi dan personel pengoperasian Aerodrome Perairan sesuai dengan Standar Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Sipil; dan
c. memiliki rencana usaha untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Aerodrome Perairan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal hasil verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan pengembalian.
(5) Dalam hal hasil verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal memberikan persetujuan.
(6) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama badan hukum INDONESIA menjalankan kegiatan pengoperasian Aerodrome Perairan.
(8) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak melaksanakan kegiatan pengoperasian Aerodrome Perairan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, persetujuannya dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
