Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, tidak memerlukan penetapan lokasi Aerodrome Perairan oleh Menteri.
Your Correction