Correct Article 9
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, tidak memerlukan penetapan lokasi Aerodrome Perairan oleh Menteri.
Your Correction
