Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Personel Pesawat Udara Perairan (Seaplane) wajib melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran selama Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di perairan.
Your Correction