Correct Article 31
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Penyelenggara Aerodrome Perairan wajib menyampaikan data dan informasi untuk dipublikasikan dalam:
a. produk informasi aeronautika kepada penyelenggara informasi aeronautika sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 tentang Pelayanan Informasi Aeronautika; dan
b. maklumat Pelayaran terkait penyiaran informasi keselamatan Pelayaran sesuai dengan Peraturan Keselamatan Pelayaran.
Your Correction
