Correct Article 19
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di rencana lokasi Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 2 dan Pasal 18 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
a. pelaksanaan survei hidro-oseanografi pada perairan yang akan direncanakan sebagai Aerodrome Perairan oleh distrik navigasi;
b. pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran oleh pihak yang mengoperasikan Aerodrome Perairan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuannya sebagai Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Non Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan digambarkan dalam peta laut INDONESIA; dan
c. penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran atau Maritime Safety Information kepada Kapal melalui Stasiun Radio Pantai, Vessel Traffic Services dan melalui Navigational Telex pada distrik navigasi.
Your Correction
