Correct Article 23
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
(1) Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Pemohon/pihak yang mengoperasikan Aerodrome Perairan mengajukan permohonan penetapan Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. persyaratan teknis, berupa kajian Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan; dan
b. persyaratan administrasi, berupa surat pernyataan penguasaan lahan perairan Aerodrome Perairan.
(3) Permohonan penetapan Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal hasil verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon/pihak yang mengoperasikan disertai alasan pengembalian.
(5) Dalam hal hasil verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal MENETAPKAN Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan.
(6) Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Daerah Lingkungan Kerja Aerodrome Perairan dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Aerodrome Perairan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
