Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Aerodrome Perairan di Pelabuhan dilaksanakan oleh: a. penyelenggara Pelabuhan atau badan usaha Pelabuhan untuk Aerodrome Perairan yang berada di terminal umum; atau b. badan hukum INDONESIA untuk Aerodrome Perairan yang berada di terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus.
Your Correction