Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Langkah-langkah keamanan Penerbangan dalam pengoperasian Aerodrome Perairan dilaksanakan oleh penyelenggara Aerodrome Perairan sesuai dengan program keamanan Penerbangan nasional. (2) Untuk Aerodrome Perairan di Pelabuhan, pelaksanaan langkah-langkah keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan syahbandar.
Your Correction