Correct Article 34
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
(1) Langkah-langkah keamanan Penerbangan dalam pengoperasian Aerodrome Perairan dilaksanakan oleh penyelenggara Aerodrome Perairan sesuai dengan program keamanan Penerbangan nasional.
(2) Untuk Aerodrome Perairan di Pelabuhan, pelaksanaan langkah-langkah keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan syahbandar.
Your Correction
