Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Aerodrome Perairan berdiri sendiri, meliputi: a. unit penyelenggara Bandar Udara atau badan hukum INDONESIA, untuk Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum; atau b. pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan hukum INDONESIA untuk Aerodrome Perairan yang digunakan melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Your Correction