Correct Article 37
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Penyelenggara Aerodrome Perairan berdiri sendiri, meliputi:
a. unit penyelenggara Bandar Udara atau badan hukum INDONESIA, untuk Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum; atau
b. pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan hukum INDONESIA untuk Aerodrome Perairan yang digunakan melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Your Correction
