Correct Article 40
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya dapat berubah status menjadi Aerodrome Perairan yang dapat melayani kepentingan umum jika memenuhi persyaratan ketentuan Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang dapat melayani kepentingan umum.
Your Correction
